Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

Diduga Ancam Wartawan, Oknum Pejabat Minsel Dipolisikan

×

Diduga Ancam Wartawan, Oknum Pejabat Minsel Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Polres Minsel, wartawanmanadoterkini.com, AMURANG – Hezky Liando wartawan media online (Speednews-manado) bersama tiga temannya yakni, Johanis T (aktualsulut) Recky Laanda (elnusanews), dan Ferdinand Kaligis (kabarpost), melapor ke Polres Minsel pada Senin (27/2). Yang ia laporkan adalah seorang oknum pejabat berinisial NR.

Liando mengatakan, Dia bersama ketiga temannya tidak ingin melapor. Namun karena ancaman per telepon yang ia terima dianggap serius, maka jalur hukum adalah pilihan paling tepat.

“Dia kan SMS dan nelpon kami. Dia mengancam ajak berkelahi. Dia bilang kalau mau cari hal kita tunggu ngana pe jago,” ujar Liando yang dibenarkan ketiga temannya.

Laporan atas oknum pejabat itu, mereka masukkan pada Senin (27/2) siang tadi sekitar pukul 11:30 WITA. Sebagai bukti adalah SMS dan rekaman pembicaraan per telepon antara pelapor dan terlapor.

“Ya SMS dan rekaman buktinya. Sangat jelas dalam rekaman pembicaraan itu. Dia mengancam,” ujarnya lagi.

Diketahui, pada Jumat (24/2) pekan lalu , Empat Wartawan Biro Minsel ini terlebih dahulu melakukan Investigasi ke lokasi pasar Tenga.

Saat keempat Wartawan tersebut sementara mengabadikan gambar dengan menggunakan kamera Hanphone masing- masing, tiba-tiba Istri NN dan beberapa keluarga lainnya menegur dengan nada lantang.

“Kiapa foto-foto tu pasar dang, kiapa kita pe rumah le ada apa ini (ucap salah satu keluarga) dan juga foto jo bae- bae,” ucap Istri NR.

Setelah mendapat penolakan, Empat Wartawan tersebut langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian NR menelepon salah satu wartawan dan mengirim SMS tidak menyenangkan.

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui salah satu piket SPKT Polres Minsel membenarkan adanya laporan ini. Ia mengatakan akan melanjutkan proses sebagaimana mestinya.

“Pengaduan sudah kita terima. Nomor LP 69/II/2017-Sulut tertanggal 2 2016. Laporan ini nanti kita tindak lanjuti,” tukasnya.(dav)