Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Nomenklatur Komisi Berubah, Tatib DPRD Minut Disesuaikan

×

Nomenklatur Komisi Berubah, Tatib DPRD Minut Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
minut
Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengalami perubahan, menyesuaikan dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini sudah dibahas melalui panitia khusus (Pansus), dan sudah dipleno. Perubahan tatib ini menyesuaikan dengan adanya OPD baru, dimana mitra kerja komisi ada yang berubah dan nomenklatur komisi juga berubah,” jelas Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos, usai rapat pleno, Senin (27/2/2017) malam, di ruang Paripurna.

Lanjut Kapojos, nomenklatur komisi berubah, jika sebelumnya menggunakan abjad yakni A, B dan C, sesuai hasil pembahasan dirubah dengan angka romawi.

“Masing-masing Komisi I membidangi Pemerintahan, Hukum dan Perundang-Undangan, Komisi II membidangi Perekonomian dan Pembangunan, serta Komisi III membidangi Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara itu, untuk Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat desa yang tadinya mitra kerja dari Komisi I, berubah menjadi mitra kerja Komisi III,” umitrarj

Ditambahkannya, setelah rapat pleno, hasilnya akan dibawah ke Provinsi untuk dievaluasi. Dan selesai dievaluasi akan diparipurnakan.(Pow)