manadoterkini.com, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung di bawah kepemimpinan Walikota Maximiliaan J Lomban, SE MSI dan Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri membuktikan komitmennya tentang pemutihan/penghapusan pajak bangunan bagi warga kurang mampu.
Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Walikota Bitung, Lomban bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung merealisasikan programnya dengan menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada setiap perwakilan masyarakat yang kurang mampu yang ada di setiap Kecamatan beberapa waktu lalu
Hal ini merupakan komitmen dari Walikota dan Wakil Walikota Bitung untuk mensejahterakan Masyarakat Kota Bitung.
Menurut Lomban, sasaran dari program ini yaitu untuk masyarakat yang kurang mampu yang memiliki bangunan tempat tinggal (Rumah) akan dihapuskan dan dibebaskan dari pajak bangunan dan akan dievaluasi per tahun, ketika masyarakat yang mendapat penghapusan/pembebasan pajak bangunan ekonominya mulai meningkat maka akan di data kembali.
“Jangan sampai ketika program ini sudah direalisasikan, Masyarakat Kota Bitung sudah tidak mau lagi berusaha untuk meningkatkan ekonominya,” ujar Lomban.
Lomban juga berharap ini akan menjadi modal bagi masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonominya demi kemajuan dan kesejahteraan.
Untuk pembebasan pajak bagunan bagi masyarakat kurang mampu di kota Bitung mencapai Rp. 380. 642. 985 dengan jumlah SPPT 14.663.(ref)