Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Dugaan Pungli Sertifikat Prona, Lurah Kumersot Terancam 9 Tahun Penjara

×

Dugaan Pungli Sertifikat Prona, Lurah Kumersot Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

polres bitungmanadoerkini.com, BITUNG – Terjaringnya ‎oknum Lurah Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung OT alias Vanda, Sekretaris kelurahan (Seklur) NS alias Nova serta 2 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bitung, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat prona terancam hukuman 9 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Idris Musa Rabu, (08/03) diruang kerjanya.

“Memang penetapan tersangka belum ada karena sampai sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Tapi pasal yang digunakan oleh penyidik adalah pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Musa.

Lanjut dikatakannya, itu khusus untuk Lurah. Sementara untuk seklur dan pegwai BPN, dijerat dengan pasal 55.

Sementara itu, Kapolres AKBP Philemon Ginting mengatakan, sore nanti akan ada gelar perkara, untuk menentukan apakah akan ada tersangka atau tidak dalam OTT kemarin.

“Saya beri waktu kepada penyidik 24 jam untuk lakukan pemeriksaan. Nanti sore sudah ada hasilnya saat gelar perkara. Dari BPN kami sudah periksa beberapa orang, khususnya dibagian prona, karena yang kemarin bukan bagian prona,” tandasnya.

Sementara itu kapolres Bitung ditanya jika nantinya ada tersangka apakah akan langsung ditahan, menurut Ginting, penahanan tergantung penyidik.

Sebelumnya Lurah, Seklur dan 2 oknum BPN terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim sapu bersih (Saber) Pungli pada Selasa, (07/03) kemarin.(ref)