manadoterkini.com, BITUNG – Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya Polres Bitung menetapkan Lurah Kumersot OT alias Vanda dan Sekretaris kelurahan (Seklur) NS alias Nova sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerbitan sertifikat prona, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli.
Demikian dikatakan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, SIK MH kepada sejumlah wartawan di Mapolres Bitung, Kamis (09/03)
“Untuk saat ini yang jadi tersangka ada dua yakni Lurah dan Seklur. Para tersangka ini dijerat pasal 368 KUHAP tentang pemerasan, dengan acaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Ginting.
Sementara itu untuk 2 oknum pegawai BPN yang saat OTT berada juga di lokasi belum dijadikan tersangka, menurut Ginting akan terus didalami dan dikembangkan.
“Kasus ini baru 2 hari berproses. Tunggu saja. Yang pasti akan terus dikembangkan,” pungkasnya.(refly)