Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Minsel Diminta Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal

×

Pemkab Minsel Diminta Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Warning bagi pelaku usaha ilegal atau tidak berijin di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya, sudah menjamur tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Hal tersebut membuat tokoh masyarakat Minsel Sonny Najoan SH angkat bicara. Dia menilai penerapan aturan Pemkab Minsel tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Harusnya ada pemerataan dalam pemberlakuan aturan. Jangan masyarakat kecil selalu dijadikan korban. Sedangkan mereka yang berduit tetap dibiarkan beroperasi meski tidak memiliki izin,” ujarnya.

Dicontohkannya, banyak lapak pedagang kecil dibongkar dengan alasan tidak memiliki izin. Sementara, banyak pelaku usaha dengan omzet ratusan juta dibiarkan tetap beroperasi, seperti kios – kios yang ada di jalur trans sulawesi mulai dari Tumpaan sampai Amurang.

“Baik pedagang maupun pengusaha harusnya dapat perlakuan sama. Jangan pilih kasih,” ujar Najoan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Minsel Franki Pasla MSi yang dikonfirmasi mengaku masih banyak tempat usaha yang belum memiliki izin. Hal tersebut karena banyak pelaku usaha yang kumabal.

“Upaya sosialisasi pembuatan izin sudah dilakukan. Pun, sudah ada tim yang diturunkan ke lapangan melayani pembuatan izin. Namun, banyak oknum pelaku usaha sengaja mengabaikan pengurusan ini,” tuturnya.

Pasla menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban tempat usaha yang tidak memiliki izin.

“Kami akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat aturan. Dalam waktu dekat kami bersama Satpol-PP akan turun lapangan menertibkan tempat usaha yang tidak ada izin,” tandasnya.(dav)