Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Diduga Tak Miliki Ijin, Dekot Panggil Hearing PM-PTSM dan Dego-dego

×

Diduga Tak Miliki Ijin, Dekot Panggil Hearing PM-PTSM dan Dego-dego

Sebarkan artikel ini

Hearingmanadoterkini.com, MANADO – Komisi C DPRD Kota Manado, Rabu (15/3/2017) memanggil hearing atau rapat dengar pendapat Dinas Penanaman Modal-Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) serta pihak Kelurahan Wenang Utara, bersama pemilik café Dego-dego.

Kuat dugaan cefe dego-dego yang kini sementara melakukan pembangunan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana laporan tetangga.

Berdasarkan laporan yang diperoleh, dari pihak Dego-dego sedang melaksanakan pembangunan namun tidak mengantongi ijin dari pemerintah. Di dalam hal tersebut, Ketua dewan Komisi C, Lili Binti menegaskan bahwa selama belum memiliki IMB maka seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan.

“Saya sangat menyesal, kenapa dari pihak kelurahan mengijinkan adanya pembangunan, padahal harus ada IMB dulu sebelum membangun. Selama pihak Dego-dego belum memiliki IMB, maka seluruh aktivitas pembangunam harus dihentikan, sampai IMB-nya selesai,” ujar komisi C, Lili Binti salah satu Politisi Fraksi Golkar ini.

Ditempat yang sama, Tommy Karisoh Lurah Wenang Utara,  membantah hal tersebut. Menurutnya, sebelum membangun kelurahan telah menegur pihak Dego-dego karena belum memiliki IMB, namun tidak dihiraukan sama sekali.

“Sebelumnyakan saya sudah pernah katakan harus mengurus dahulu IMB baru bisa membangun. Bahkan saya yang laporkan hal tersebut kepada Satpol-PP,” ujar Kariso, ketika diwawancarai wartawan.

Ketika ditanyakan tentang tindaklanjut kasus tersebut kepada Dinas PM-PTSP dalam hal ini Kabid Perencanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Steven Nangoy, ia menuturkan bahwa pihaknya sudah menyurat kepada Dego-dego untuk memberhentikan pembangunan tersebut

“Jadi kami sudah menyurat, agar pembanguan dapat dihentikan selama masih proses IMB,” tandasnya, Nangoy juga menghimbau agar jangan pernah melakukan pembangunan sebelum membuat IMB.(Pra)