Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Hadiri Rakor Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Pangemanan

×

Hadiri Rakor Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Pangemanan

Sebarkan artikel ini

Pangemananmanadoterkini.com, BITUNG – Eksistensi para tenaga kerja ‎merupakan roda penggerak perekonomian bangsa Indonesia terlebih di Kota ‎Bitung. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs Audy Pangemanan MSI saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan bersama Kepala Biro Kesra Provinsi Sulawesi Utara, di Ruang Rapat Lantai IV ‎Kantor Walikota Bitung.

“Masalah ketenagakerjaan di negara kita menyisakan banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan segera agar tidak berlarut-larut ‎dan semakin meluas dampaknya,” ungkap Pangemanan didampingi Asisten III Youke Senduk.

Disisi lain menurut Pengemanan tenaga kerja juga sangat riskan terhadap ‎permasalahan dan konflik vertikal, baik dengan pihak yang memperkerjakan maupun dengan Pemerintah.

“Untuk menghadapi dan mengatasi masalah-masalah tersebut, pada kesempatan yang baik ini saya menghimbau, mengajak dan mendorong peran aktif semua komponen dari lapisan masyarakat, baik personal, swasta dan Pemerintah melakukan upaya-upaya kongkrit terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” urai Pengemanan.

Pangemanan juga‎ ‎menambahkan tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. “Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksanaan pebambangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya,” ungkapnya.

Untuk itu Pemerintah melalui instansi terkait dan lembaga terkait lainnnya mengeluarkan Undang-Undang, kepurusan, dan regulasi-regulasi yang mengatur dan memberikan perlindungan secara tegas kepada tenaga kerja dan juga pihak-pihak yang menggunkan tenaga kerja.

“Semua peraturan perundang-undangan, keputusan dan regulasi ini harus bersifat tegas dan mengikat, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Seperti ekspolitasi anak dibawah umur, rendahnya upah karena tidak memenuhi standar upah minimum yang telah ditetapkan, tempat kerja tidak memenuhi standar keamanan dan deskriminasi dalam pekerjaan,” tukasnya.

Turut hadir dalam Rakor tersebut ‎para pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diantaranya Kabag Bencana Sosial Piter J Toad, SE ‎MSi serta ‎para pejabat di Pemkot Bitung.(refly/mlz)