Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekonomi dan BisnisPemerintahan

Talumepa : Pelaksanaan RAT adalah Kewajiban Pengurus dan Pengawas Koperasi

×

Talumepa : Pelaksanaan RAT adalah Kewajiban Pengurus dan Pengawas Koperasi

Sebarkan artikel ini
Talumepa, Christian Talumepa
Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Christian Talumepa SH

manadoterkini.com, SULUT – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah kewajiban dari pengurus dan pengawasan koperasi yang dipertanggungjawabkan setiap tahun. Demikian penegasan yang diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Christian Talumepa, pada pelaksanaan RAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kantor Gubernur.

“Pertanggungjawaban kegiatan koperasi ini dilaporkan ke anggota melalui rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sekaligus pemilik koperasi,” ungkap Talumepa.

Talumepa pun membeerikan apresiasi atas terselenggaranya RAT tersebut. “Penyelenggaraan RAT Tahun Buku 2016 ini layak diapresiasi karena dapat dilaksanakan sebelum 30 Juni 2017,” ujarnya.

Diketahui, KP-RI Kopergub di tahun 2016 menunjukkan kinerja keuangan yang cukup baik. Rasio Likuiditas atau kemampuan melunasi kewajiban jangka pendek sangat baik, pada angka 1,063 persen. Rasio solvabilitas atau kemampuan melunasi total kewajiban juga sangat baik pada 332,45 persen. Adapun rasio rentabilitas atau kemampuan modal sendiri (kekayaan bersih) menghasilkan SHU baik yakni 9,15 persen.(alfa)