Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

BPK Terima LKPD Pemprov Sulut dan 13 Kabupaten/Kota

×

BPK Terima LKPD Pemprov Sulut dan 13 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
BPK RI
Kepala Perwakilan BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba memberikan sambutan

manadoterkini.com, SULUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Senin (03/04/2017) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2016.

Penyerahan LKPD diserakan oleh Pemerintah Provinsi Sulut serta 13 Kabupaten dan Kota, yakni Kota Manado, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Sitaro.

Kepala Perwakilan BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba mengatakan sebelumnya BPK sudah menerima soft copy LKPD untuk Audited per tanggal 31 Maret 2017.

“Penyerahan LKPD pada hari ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur Bupati Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Purba.

Dia menambakan, selanjutnya akan diperiksa BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Purba pun menjelaskan bahwa pemeriksaan bersasarkan empat aspek. “Pertama, kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akutansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundangundangan. Kedua, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure). Ketiga, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-udangan. Keempat, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” terangnya sembari berharap penyusunan LKPD disusun pemerintah daerah berdasarkan empat aspek tersebut.(alfa)