Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

3 Catatan BPK Untuk Pemerintah Daerah di Sulut

×

3 Catatan BPK Untuk Pemerintah Daerah di Sulut

Sebarkan artikel ini
Sulut, BPK-RI, LKPD
Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sulut Tangga Muliaman Purba

manadoterkini.com, SULUT – Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tangga Muliaman Purba mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Karena itu, hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah.

Namun, menurut Purba dari pemeriksaan pendahuluan BPK pada pemerintahan Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, yang menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti.

Pertama, adanya perubahan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga SMA/SMK Negeri yang dahulunya dibawah Kabupaten/Kota telah menjadi SKPD dibawah Provinsi.

“Banyak Kepala Sekolah yang belum menyampaikan laporan, daftar aset yang akan diserahkan ke Provinsi dan masih tercatat di Kabupaten/Kota. Sulitnya melakukan koordinasi dengan pihak SMA/SMK karena mengasumsikan bahwa mereka bukan lagi pegawai Kabupaten/Kota, melainkan pegawai Provinsi. Kemudian, Dokumen pertanggungjawaban kegiatan pada SKPD yang tidak ditemukan (hilang) atau menyatu dengan dokumen lain dan ada yang dibawah ke rumah,” ujarnya.

Kedua, pegawai pemerintah daerah yang tidak disiplin pada jam kerja. “Masih terdapat pegawai pemda yang tidak disiplin atas jam kerja sehingga kesulitan untuk memperoleh dokumen dan klarifikasi,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan soal dukungan dari pihak pendamping tim pemeriksa dilapangan. “Pihak pendamping tim pemeriksa dilapangan tidak sepenuhnya mendukung pelaksanaan pemeriksaan,” kata Purba.

Karena itu, dia mengharapkan pada saat pemeriksaan, khususnya pemeriksaan fisik agar pihak-pihak terkait dihadirkan.(alfa)