Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Serahkan LKPD 2016, Lomban : Ini Amanat Undang-undang

×

Serahkan LKPD 2016, Lomban : Ini Amanat Undang-undang

Sebarkan artikel ini

Bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2. Demikian diungkapkan Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, SE MSi.

“LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Lomban.

Menurut Lomban penyerahan LKPD kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Drs Tangga Muliaman Purba MM, disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyerahan secara resmi Senin (04/04/2017) kemarin berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, jalan 17 Agustus Manado.

Lanjutnya, BPK Perwakilan Sulut berharap seluruh daerah termasuk kota Bitung harus memperhatikan temuan-temuan yang didapati pada pemeriksaan pendahuluan diantaranya persoalan aset pada SKPD yang mengalami perubahan OPD.

Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas kerjasama dalam artian “kerjasama” memberikan arahan dalam mengawal pemeriksaan keuangan di pemerintah kabupaten/kota dan propinsi.

“Kerjasama ini bukan kerjasama membenarkan hal yang salah, tapi memberikan pendampingan dan bimbingan sesuai aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi keuangan,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Bitung Audy Pangemanan para kepala daerah se kabupaten/kota di Sulut serta instansi terkait lainnya.(refly)