Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Serobot Tanah Mahkamah Agung Hotel Sutan Raja Amurang Terancam Dibongkar

×

Serobot Tanah Mahkamah Agung Hotel Sutan Raja Amurang Terancam Dibongkar

Sebarkan artikel ini

minsel, Tetty Paruntumanadoterkini.com, AMURANG – Hotel Sutan Raja yang ada di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam dibongkar.

Pasalnya, lahan hotel berbintang milik dari pengusaha ternama yakni Darianus Lungguk Sitorus ternyata masih bermasalah. Tak tanggung-tanggung Hotel terbesar di Minsel ini diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk dibongkar.

Perintah pembongkaran hotel dengan nilai investasi sekira Rp 200 miliar itu, disebabkan kasus penyerobotan tanah. Lahan yang kini berdiri gedung hotel termegah di Minsel ini, ternyata milik Mahkamah Agung.

“Kewajiban mengosongkan tanah milik Mahkamah Agung ini setelah keluarnya Aanmaning kedua,” kata Kepala Pengadilan Negeri (PN) Amurang melalui Humas PN Erick Christoffel SH, Selasa (4/4) kemarin.

Bahkan untuk memastikannya kata dia, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsono, datang ke gedung PN Amurang untuk memeriksa lokasi.

Meski surat perintah mengosongkan lahan sudah keluar, kata dia, namun masih ada langkah musyawarah untuk ditempuh. Tujuannya agar tidak perlu dilakukan pembongkaran, namun putusan pengadilan tetap dilaksanakan.

“Kehadiran pak Sekretaris MA memang bermaksud mengecek lahan milik negara yang dikuasai oleh pihak Hotel Sutan Raja. Apalagi telah keluar surat putusan sampai dengan Aanmaning. Hanya saja pihak MA masih menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan agar tidak perlu ada pembongkaran. Karena memang untuk melakukan pembongkaran sekaligus merehabilitasi lahan diperlukan anggaran cukup besar,” kata Christoffel.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, pihak MA telah melakukan pertemuan dengan pihak Hotel Sutan Raja dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel. Tujuannya untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Dari hasil pertemuan ada permintaan agar dilakukan ganti rugi, bukan dalam bentuk uang namun barang berupa rumah dinas.

“Solusi ini masih kendala, karena proses hibah dari pihak ketiga atau swasta prosesnya rumit. Makanya diperlukan mediasi Pemkab Minsel. Sudah ada persetujuan awal, nantinya pihak hotel akan menghibahkan ganti rugi kepada Pemkab Minsel kemudian Pemkab meneruskannya ke MA. Tapi masih ada pertemuan lanjutan untuk finalisasi,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Bupati Minsel Christiany Euginia Paruntu, ketika dikonfirmasi, menyatakan kesiapannya menjadi memediasi kasus sengketa antara MA dengan Hotel Sutan Raja.

“Kami harapkan tidak perlu sampai ada pembongkaran, karena kerugiannya cukup besar. Memang ada solusi yang ditawarkan yaitu memberikan kompensasi dari pihak swasta. Kita berharap solusi yang diperoleh diterima dan berjalan mulus, sehingga tidak mengganggu iklim investasi,” ujarnya.

Persoalan antara MA dan pengelola Hotel Sutan Raja, bermula saat pihak hotel melakukan pengukuran dan pembangunan gedung hotel. Bertepatan, lahan yang dibeli pengelola Hotel Sutan Raja bersebelahan dengan lahan milik MA.

Karena pengukuran tanah diduga dilakukan secara diam-diam, pihak hotel telah mengambil lahan milik MA seluas 2.000m2. Padahal, saat melakukan pengukuran, pemilik lahan di sebelahnya harus dihadirkan. Alhasil, tanah yang diukur secara diam-diam itu telah mengambil sebagian tanah milik MA. Masalah pun berlanjut ke pengadilan.(dav)