Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Nur Cahyono Sebut Eksekusi Lahan Tanah Di Watutumou II Dipaksakan

×

Nur Cahyono Sebut Eksekusi Lahan Tanah Di Watutumou II Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Eksekusi lahan di Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Minahasa Utara, dinilai Nur Cahyono yang menguasai lahan tersebut, eksekusi yang dipaksakan.

“Saya punya sertifikat sah, dan ini juga sudah saya cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak masalah. Lahan ini saya beli dari Jimmy Tombokan yang dibeli dari Mononutu, memang pernah ada masalah tapi sudah inkra putusan Mahkamah Agung (MA) dan sertifikat itu sah,” ujar Cahyono, Selasa (11/4/2017), saat menyaksikan eksekusi lahan yang dikuasainya tersebut.

Lanjutnya, sekarang yang menuntut dr Chandra Husada, atas lahan tanah seluas 15 Hektar (Ha). Dimana dr Chandra pernah kalah dengan Rotinsulu, dituntut lagi sama Mononutu, dan ini kemudian sertifikat itu terbagi menjadi banyak.

“Bagi saya kepastian hukum tidak jelas, padahal sertifikat masih saya pegang, semestinya dibatalkan dulu, baru di eksekusi. Dan poses hukum atas lahan ini masih berjalan, masih di MA, untuk itu saya mohon keadilan,” jelas Cahyono, yang menguraikan kerugian atas eksekusi ini sebesar Rp8 Milliar.

Diketahui, berdasarkan amar putusan dan penetapan terhadap perkara Nomor 217/pdt.G/1984/PN Manado, serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 217/pdt.G/1984/PN Manado Jo No 131/pdt/1987/PT Manado, Jo No 470 K/pdt/1989, Jo No 97 PK /pdt/1992, eksekusi lanjutan sebagaimana surat Ketua Pengadilan Negeri Manado, oleh jurusita dan Panitera Muda, melaksanakan eksekusi terhadap bidang tanah yang dikuasai oleh Nur Cahyono dan Henny Wullur.(Pow)