Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pemprov Sulut Gelar Rakor Penguatan Wewenang dan Peran Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

×

Pemprov Sulut Gelar Rakor Penguatan Wewenang dan Peran Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

Sebarkan artikel ini

 

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Peran dan Fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah di perkuat.

Karena peran dan fungsi tersebut sangat erat kaitannya dengan konstruksi perwilayahan yang menempatkan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi. Hal ini menandakan adanya hubungan hirarkis antara Pemprov Sulut dengan 15 pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pemerintahan daerah adalah sub sistem dari pemerintahan negara secara keseluruhan yang eksistensinya sangat menentukan bergulirnya fungsi sistem pemerintahan sehingga harus terintegrasi dan saling mendukung,” kata
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE sebagaimana dalam sambutan yang disampaikan staf ahli gubernur Dra Lynda D Watania MM MSi.

Pada rapat koodinasi yang dilaksanakan di ruangan C J Rantung Kantor Gubernur, Rabu (26/04/2017), dia menjelaskan peran dan fungsi gubernur melalui kebijakan dekonsentrasi yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Peran dan fungsi gubernur adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, keserasian pembangunan antar wilayah serta koordinasi dan pemantapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” katanya.

Menyadari pentingnya peran itu, maka perlu konsistensi dalam penerapannya. “Karena gubernur memegang peranan sangat strategis sebagai unsur perekat NKRI dan representasi pemerintah di daerah sehingga perlu konsistensi dalam penerapannya,” tandas Watania.

Kabupaten dan kota dibentuk dalam dalam landasan wilayah negara yang diikat provinsi. Karena itu keduanya memiliki hubungan hirarkis satu sama lain, baik dalam arti status kewilayahan maupun sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan.

Karena hubungan hirarkis itulah, pemikiran bahwa provinsi dengan kabupaten dan kota terlepas satu sama lain tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan. “Pemikiran itu mengingkari prinsip-prinsip NKRI yang secara sistematis jelas diatur oleh UUD 1945 dan UU 23 Tahun 2014,” tandasnya lagi.

Adapun narasumber pada rakor ini, antara lain, Dra Lynda D Watania MM MSi, menyampaikan informasi tentang pembinaan dan pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Setelah itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs Mesak Kombongkila MSi, tentang peran pemerintah Provinsi Sulut dalam stabilitas keamanan dan ketertiban.

Ketiga adalah Kepala Biro Hukum Glady Kawatu SH MSi, menyampaikan informasi tentang peran pemerintah daerah dalam bidang hukum dalam rangka stabilitasi keamanan dan ketertiban.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dr Jemmy Kumendong yang diwakili Kabag Pemerintahan Drs James Kewas MSi menyebutkan pelaksanaan rakor tersebut untuk memperoleh solusi bersama terhadap permasalahan di pemerintahan khususnya mengenai penguatan peran gubernur di daerah.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempercepat sinkronisasi penyelesaian masalah tersebut di daerah,” tegasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Sulut.(alfa)