Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Mandala Multi Finance Kangkangi Aturan

×

Mandala Multi Finance Kangkangi Aturan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, RATAHAN – Upaya mengangkangi aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang jaminan pendaftaran fidusia, ditengarai mulai dipelopori salah satu lembaga pembiayaan Mandala Multi Finance Cabang Ratahan.

Kuat dugaan karyawan Mandala Multi Finance tidak diperlengkapi regulasi hukum sewaktu melakukan penarikan kendaraan.

“Tadi mereka datang ke rumah saya dengan nada mengancam di saat itu juga akan menarik kendaraan jenis sepeda motor, tapi pria-pria itu sama sekali tidak memperlihatkan sertifikat fidusia dan surat keputusan penarikan kendaraan dari pihak pengadilan,” ungkap Stans Sigar, warga Molompar Kecamatan Tombatu Timur, Kamis (4/5).

Menurut Sigar, prilaku pegawai Mandala Multi Finance sangat tidak formal bahkan illegal. “Minimal kedatangan mereka mengikutsertakan surat keputusan penarikan kendaraan dari pihak pengadilan. Bahkan harus memperlihatkan sertifikat fidusia sebagai jaminan hukum bagi kami untuk sewaktu waktu mengambil kembali kendaran. Menurut saya upaya penarikan ini tidak prosedural. Karena saya memiliki niat baik untuk melakukan pembayaran di akhir bulan. Apalagi tunggakannya baru satu bulan,” tutur Sigar dengan mata berkaca-kaca.

Sedangkan pihak perusahaan mengaku sudah tolelir kepada pihak debitur dengan memberikan imbauan. “Ini terakhir, dan kendaraan harus kami tarik,” tegas Elvis, salah satu kuasa pihak perusahaan.(Jay)