Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bimtek Aplikasi Siskeudes, Bupati : Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan dan Akuntabel

×

Bimtek Aplikasi Siskeudes, Bupati : Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-Pemerintah desa (Pemdes) diminta agar bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany E Paruntu SE melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minsel Drs Danny Rindengan MSi saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun 2017 di Hotel Sutanraja Amurang pada Senin (8/5) siang tadi.

“Kita selaku Pemerintah menginginkan agar aparat desa profesional serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Rindengan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel Lombok MJ Sidabutar SH MH selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, prinsip pengelolaan keuangan desa harus transparan dimana masyarakat desa dimungkinkan untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.

“Pemerintah desa harus mampu memberikan informasi keuangan dan informasi pembuatan keputusan sosial ekonomi dan politik kepada masyarakat desa dan penggunaan lainnya, sehingga dapat dinilai pertanggungjawaban pemerintah desa atas aktifitas yang dilakukan,” ungkap Sidabutar.

Lanjut Dia, pengelolaan keuangan desa juga harus partisisipatif untuk mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di desa terkait pengelolaan keuangan desa yang disiplin dan tertib anggaran.

Penyebab terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, menurut Dia, disebabkan oleh pengelolaan dan perencanaan penggunaan keuangan desa yang tidak disiapkan dengan baik, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Hukum tua (Kumtua) dan perangkat desa sangat minim dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan desa, apalagi perangkat desa yang didominasi oleh keluarga Kumtua atau orang-orang dekat, efektifitas pengawasan pengelolaan keuangan dan saluran pengaduan masyarakat belum dikelola dengan baik, evaluasi dan pengawasan pemerintah daerah belum maksimal serta perilaku koruptif tenaga pendamping dengan memanfaatkan lemahnya aparat desa.

“Penyimpangan penggunaan keuangan desa terjadi karena penataan keuangan desa belum memadai, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, keuangan desa digunakan untuk kepentingan pribadi, realisasi penggunaan keuangan desa tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyelewengan aset desa seperti penjualan atau tukar guling tanah kas desa dan penyewaan tanah kas desa yang bukan menjadi haknya serta adanya Silpa dana desa secara tidak wajar,” jelasnya.

Kegiatan Bimtek Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa tahun juga dihadiri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut Kwinhatmaka, Wakapolres Minsel Kompol Prefly Tampanguma, Kepala BPKAD Minsel Denny Kaawoan SE,para camat serta 167 Kumtua yang ada di Minsel.(dav)