Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bitung Kembali Terjadi

×

Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bitung Kembali Terjadi

Sebarkan artikel ini

bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di kota Bitung kembali terjadi. Pria berinisial HK alias Ajul (43) yang merupakan warga di Kecamatan Aertembaga digiring ke Polsek Aertembaga karena diduga telah melakukan Pemerkosaan terhadap anak tirinya sebut saja Melati (11).

Menurut Iptu Fandi Ba’u SIK selaku Kapolsek Aertembaga ‎bahwa kasus tersebut dilaporkan ibu kandung korban pada Rabu (10/05). Kemudian pihaknya langsung mengamankan pelaku serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Dari pengakuan korban dan pelaku, kasus itu telah dilakukan dua kali yakni bulan Agustus 2016 dan tanggal 26 Februari 2017,” ujar Fandi, Jumat (12/05)

Fandi mengatakan kalau kedua aksi bejat yang dilakukan Ajul terjadi di rumahnya saat sang istri tidak berada di rumah. “‎Korban adalah anak angkat pelaku dan sehari-hari tinggal serumah,” katanya.

Kejadian pemerkosaan pertama dilakukan Ajul di kamar korban dan yang kedua di kamar pelaku sendiri saat istrinya sementara bekerja.

“Korban diancam dibunuh jika menceritakan kejadian itu, tapi setelah kejadian kedua korban mengeluh sakit kepada ibu kandungnya,” katanya‎.

Ketika ibu kandungnya menanyakan sakit karena apa, jelas Fandi. Bunga dengan lugu mengaku jika baru ditiduri ayah kandungnya.

“Ibunya langsung datang melapor dan kami langsung mengamankan pelaku yang sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tambah Fandi‎.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa mengatakan bahwa ‎atas perbuatannya, tersangka HK alias Ajul diancam hukuman 20 tahun penjara.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.(refly)