Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

1 Juli Dishub Sulut Tindak Tegas Kendaraan Sewa Online Yang Tidak Memenuhi Persyaratan

×

1 Juli Dishub Sulut Tindak Tegas Kendaraan Sewa Online Yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Mulai pada 1 Juli 2017 mendatang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap pengoperasian kendaraan sewa online yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sulut, Joi Oroh kepada manadoterkini.com, Selasa (23/05/2017).

“Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut Permen nomor 26 Tahun 2017, sebagai revisi Permen nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” ungkap Oroh.

Dia mengatakan sebelumnya sudah melakukan konsultasi dan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan.

“Ada 11 poin yang menjadi syarat kendaraan sewa online, diantaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, pengujian berkala kendaraan (KIR) hingga pemasangan stiker khusus dan sebagainya,” terangnya, sembari mengatakan syarat ini sudah disosialisasikan ke pihak terkait.

Karena itu, Dia menambakan apabila pada waktu dimulainya pemberlakuan Permen tersebut, masih didapati kendaraan yang belum memenuhi persyaratan, maka akan ditindak tegas.

“Jika kedapatan, kami akan melakukan tindakan tegas. Pihak Dishub akan menyurat ke Kementerian Perhubungan, dan Kominfo,” pungkasnya.

Diketahui, penetapan Peraturan Menteri nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017. Sedangkan waktu sekarang dinamakan Masa Transisi, sebagai waktu pihak terkait, Kendaraan Sewa Online dan perusahaan melengkapi persyaratannya.(alfa)