Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Kasasi Ditolak Anggota DPRD Minut Dijemput Paksa Kejari

×

Kasasi Ditolak Anggota DPRD Minut Dijemput Paksa Kejari

Sebarkan artikel ini

Minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Drs Munawir Djubaedi SH MH (55) dari Partai PPP, yang adalah warga Desa Kema III Kecamatan Kema, Selasa (23/5/2017) dijemput paksa Tim Intelejen Kejari Minut dan Tim Intelejen Kejari Minahasa, di Kantor BKN Provinsi Sulawesi Utara.

Munawir Djubaedi dijemput paksa setelah turunnya amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 14 tahun 2016 Nomor: 764 K/PID.SUS/2015 atas perkara rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) Cokroaminoto Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.

Amar putusan MA, menolak permohonan kasasi dari terpidana dan menyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dan menghukum terpidana 1 (satu) tahun penjara subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4 juta, subsider 1 bulan penjara.

Dimana, Djubaedi saat itu bertindak sebagai Direktur CV Firfa, menyatakan telah menyelesaikan 100% pekerjaan, sehingga mencairkan dana anggaran Rp49.250.000, sesuai kontrak. Namun, oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya pekerjaan yang kurang senilai Rp16,8 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Kajari Minut Rustiningsih SH MSi  bersama Kajari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH, dalam keterangan pers pada sejumlah wartawan (Pers Minut) di aula kantor Kejari Minut.

“Kami berkoordinasi dengan Kejari Minut untuk mengetahui keberadaan terpidana. Setelah intelejen dari Kejari Minut dan Minahasa melakukan pengintaian beberapa hari di Kantor DPRD Minut, terakhir keberadaan tersangka diketahui berada di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sulut. Penangkapan terpidana berjalan lancar, karena dia bersikap kooperatif, terpidana akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano untuk menjalani vonis,” jelas Setyabudi, seraya menambahkan soal status terpidana yang adalah Anggota Dewan Minut, pihaknya tidak perlu lagi menyurat ke lembaga tersebut, karena sudah terbit perintah eksekusi dari MA.

Sementara itu, Kajari Minut Rustiningsih SH MSi, mengatakan Kejari Minahasa meminta bantuan Kejari Minut, karena terpidana adalah warga Minut.

“Kami berkoordinasi soal ini, dan tentunya kami harus membantu,karena vonis terhadap terpidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Rustiningsih.(Pow)