Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Sisa 30 Miliar, Warga Lengkap Surat dan Bukti Kepemilikan Berhak Terima Bantuan Dana Banjir

×

Sisa 30 Miliar, Warga Lengkap Surat dan Bukti Kepemilikan Berhak Terima Bantuan Dana Banjir

Sebarkan artikel ini
bpbd
Kepala BPBD Max Tatahede yang didampingi Kabid Pencegahan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Manado, Fence Salindeho

manadoterkini.com, MANADO – Penyaluran dana bantuan korban banjir tahun 2014 lalu masih menjadi perbincangan dan persoalan dalam hal penyaluran. Pasalnya, masih terjadi kesimpang siuran data yang dipegang oleh masyarakat dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado, sehingga menjadi polemik yang tak kunjung usai.

Atas rekomendasi DPRD Manado yang menyarankan warga korban bencana banjir 2014 untuk meminta surat jaminan ke pihak BPBD (surat jaminan akan dibayar) saat hearing dengan warga, Senin (5/5/2017) kemarin. Akibatnya, Selasa (6/5/) siang tadi warga korban bencana banjir berbondong bondong datang memenuhi kantor BPBD Manado di Gedung Kantor Pemkot Manado.

Kedatangan para warga korban banjir ini diterima langsung oleh Kepala BPBD Manado, Maxmilian Julius Tatahede SSos dan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Manado, Fence Salindeho.

Dalam penyampaiannya kepada warga korban banjir, Tatahede menyarankan untuk mengsinkronkan data terlebih dahulu dengan data yang ada pada BPBD, untuk bisa menerima dana bantuan tersebut.

Selain itu Kabid Salindeho yang dipercayakan untuk menuntaskan permasalahan ini, dalam keterangan pers-nya dihadapan sejumlah jurnalis cetak, elektronik dan online, mengatakan bahwa warga yang berhak menerima bantuan tersebut adalah yang memiliki kelengkapan surat surat dan bukti kepemilikan.

”Mereka harus melengkapi datanya dengan keterangan diri dan akte kepemilikan rumah/tanah. Warga yang datang tanpa kelengkapan data seperti yang diminta kami nyatakan gugur. Dan batas waktu untuk memferivikasi data dengan pihak BPBD adalah tanggal 7 Juni 2017. Setelah itu kami akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas),” ujar Salindeho.

Selain itu Salindeho juga menjelaskan tentang dana bantuan yang tersisa (belum tersalurkan) dan merinci jumlah penerima bantuan berdasarkan klasifikasi kerusakan dan jumlah bantuan yang telah disalurkan.

“Dana bantuan yang tersisa adalah sejumlah 30 Milyar, dan akan dibagikan untuk 1218 korban/rumah dengan rincian 307 rumah rusak berat dan 911 rumah rusak sedang. Untuk rusak berat mendapat dana bantuan Rp40 juta dan yang rusak menengah sebesar Rp20 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, apabila telah terverifikasi baik data dan bukti kepemilikan sertifikat atau akte, dananya akan ditransfer melalui rekening Pokmas bukan ke rekening pribadi. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah lagi.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima dari Kabid Salindeho, total bantuan dana untuk korban banjir tahun 2014 adalah sebesar 213 Milyar. Dana tersebut akan disalurkan untuk 3018 rumah korban bencana banjir dengan rincian 1280 rumah rusak berat dan 1738 rumah rusak sedang, sesuai data yang dimiliki BPBD Manado. Untuk periode tahun 2015 – 2016, sudah disalurkan sekira 183 Milyar untuk 1800 korban/rumah, dengan rincian rumah rusak berat 973 rumah dan 827 rumah rusak ringan. Dan dana yang tersisa di tahun 2017 ini adalah 30 milyar untuk dibagikan ke 1218 korban/rumah dengan rincian 307 rumah rusak berat dan 911 rumah rusak sedang.(pra/mlz)