Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Perlindungan Hak Anak Menjadi Pekerjaan Rumah Pemprov Sulut

×

Perlindungan Hak Anak Menjadi Pekerjaan Rumah Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Berbagai praktik buruk mengancam hak-hak anak, mulai dari kekerasan kepada anak, pencabulan, pemerkosaan, hingga pada perkawinan terhadap anak.minsel

“Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang harus senantiasa menjadi fokus perhatian kita selaku komponen pembangunan bangsa yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkrit melalui perencanaan terpadu dan sinergitas kerja,” kata Staf Ahli Gubernur, Dra Lynda Deasy Watania MSi saat mewaki Gubernur Olly Dondokambey pada pelatihan Konvensi Hak Anak yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut, Rabu (07/06/2017).

Untuk melindungi hak-hak anak tersebut, Watania menyebutkan perlu dilakukannya penguatan, terutama pada aturan dan Peratuaran Daerah (Perda).

“Keadaan ini menuntut pentingnya penguatan kerangka hukum diantaranya melalui ratifikasi instrumen hak anak yang relevan, review terhadap peraturan, termasuk Perda, kebijakan terkait hak kebebasan berekspresi anak melalui forum anak dan memerangi kekerasan terhadap anak dalam berbagai keadaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Dia optimis pelaksanaan konvensi hak anak menjadi salah satu upaya penguatan, dimana kegiatan itu dapat memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Dengan menyadari hal itu, maka pelaksanaan pelatihan ini bernilai konstruktif yang kemudian patut direspons positif karena berdampak positif terhadap kapasitas dan upaya kita semua dalam mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” imbuhnya.

Diketahui, berbagai upaya perlindungan anak tersebut diantaranya, aspek penguatan kelembagaan dan program, inkorporasi prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, kewarganegaraan bagi anak, paradigma pengasuhan anak serta peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan anak.

Di tempat yang sama, Kepala DP3A Sulut Ir. Mieke Pangkong, M.Si berharap pelatihan tersebut dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh seluruh peserta sehingga mampu memahami dan melaksanakan tujuan konvensi hak anak.

“Kegiatan ini bertujuan agar semua peserta dapat memahami tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kita ketahui bahwa konvensi hak anak disetujui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ini akan terus disosialisasikan ke masyarakat,” katanya.

Adapun pelatihan itu diikuti peserta dari DP3A kabupaten dan kota di Sulut.(alfa)