Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Poluakan : APBDes Wajib Dibuat Baliho

×

Poluakan : APBDes Wajib Dibuat Baliho

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) diwajibkan untuk diinformasikan kepada seluruh masyarakat. Terlebih, dibuatkan dalam bentuk baliho dan harus diletakan di Hukum tua (Kumtua) atau tempat umum lainnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Efert Poluakan kepada manadoterkini.com Selasa (20/6) siang tadi.

Menurut mantan Sekretaris DPKAD ini, untuk ukuran Baliho APBDes relatif, tapi biasanya 2 meter persegi. Itu diletakan di Kantor Kumtua, atau perempatan jalan. “Tujuannya agar mudah diketahui oleh masyarakat desa,” kata Poluakan.

Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa harus transparan karena menyangkut anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, menurut Poluakan, pada setiap item pekerjaan fisik di lapangan juga harus dipampang papan informasi kegiatan. “Dicantumkan nama pekerjaannya apa, total anggaran dan volume,” tambahnya.

Lanjut Dia mengungkapkan, pemerintah desa juga harus transparan dalam mengelolah dana desa dan alokasi dana desa. Bahkan Kumtua selaku pengguna anggaran harus bijak dalam menjalankan program yang sudah ditata di APBDes.

“Belajar dari tahun lalu, ada desa yang berhasil memanajemen pengelolaan keuangan desa. Tapi, ada juga desa yang dokumennya bermasalah. Jangan sampai tahun ini Kumtua juga lalai dan malah merugikan desa sendiri,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan, agar Kumtua jangan mudah percaya jika ada orang yang turun dan mencatut nama pejabat. “Itu memang haknya Kumtua untuk menentukan siapa yang akan dilibatkan apalagi pihak ketiga. Tapi saya ingatkan lebih baik koordinasi dengan pemerintah kabupaten jika ada yang menawarkan kerja sama terlebih mencatut nama pejabat,” tandasnya.(dav)