Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pimpin Apel Korpri, Wagub Sulut Ingatkan Displin dan Loyalitas

×

Pimpin Apel Korpri, Wagub Sulut Ingatkan Displin dan Loyalitas

Sebarkan artikel ini

wagub apelmanadoterkini.com, SULUT – “Anggota Korpri harus mampu menunjukan pola sikap, budaya kerja dan cara kerja yang mengarah pada itu semua, yakni disiplin, loyalitas, integritas, netralitas, jujur, bertanggungjawab, produktif, inovativ, mampu bekerjasama dalam kelompok serta memiliki etos kerja yang tinggi demi optimalisasi pelayanan publik dan perwujudan good governance”. Demikian petikan kalimat yang diungkapkan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E Kandouw saat nenjadi Pembina Apel Korpri di Halaman Kantor Gubernur Senin (19/06).

“Apel Korpri saat ini kiranya menjadi wahana komunikasi sekaligus pembinaan efektif kepada segenap anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, guna peningkatan kapasitas peran dan pelaksanaan tanggungjawab dalam membangun daerah serta bangsa kedepan,” ujar Kandouw.

Lanjut Kandouw, objek pemeriksaan BPK semakin besar karena dana APBD Sulut banyak terserap pada PNS pindahan dari Kabupaten /Kota dan THL yang banyak jumlahnya.

“Kita jangan berbangga dulu dengan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), karena masih banyak catatan-catatan baik SPPD dan lain-lain yang harus kita selesaikan,” jelas Wagub Kandouw.

Mencermati situasi situasi di negara tetangga Filipina karena ada peristiwa ISIS, Wagub mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Sulut supaya berperan aktif untuk melaporkan kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan kepada aparat keamanan.

“Melalui kesempatan ini saya ucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa kepada saudara-saudara kita serta tidak lama lagi akan mrlaksanakan hari raya Idul Fitri,” kata Kandouw.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini menegaskan bahwa telah terbit surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 800/1709/Sekr-BKD tentang perubahan Edaran Gubernur Nomor : 800/2630/Sekr-BKD tentang penetapan hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 dalam surat edaran ini sudah jelas diatur berbagai ketentuan terkait waktu pelaksanaan libur dan cuti bagi ASN.

“Ketentuan ini harus dipatuhi oleh segenap aparatur dan tidak ada aparatur yang melaksanakan cuti atau libur tambahan di luar tanggal yang ditetapkan,” tutup Wagub Kandouw.(alfa/mlz)