Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Wagub Kandouw Harap RUU Minol Tak Hambat Pariwisata Sulut

×

Wagub Kandouw Harap RUU Minol Tak Hambat Pariwisata Sulut

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT -Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan mampu mendukung sektor pariwisata di Sulawesi Utara.

sulutHal itu disampaikan Wakil Gubernur, Drs. Steven O.E Kandouw dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi untuk Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung, Senin (24/7/2017) siang.

“RUU Minuman Beralkohol sebaiknya dinamis. Di Sulut ada 40 ribu petani aren yang kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol yaitu cap tikus,” katanya.

Oleh karenanya, Kandouw meminta agar Badan Legislasi DPR RI menyusun RUU Minuman Beralkohol dengan memperhatikan perbedaan pandangan di setiap daerah. Terutama daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

“Alangkah baiknya larangan minuman beralkohol jangan digeneralisir. Apalagi Sulut banyak dikunjungi wisatawan dari Cina dan negara lainnya yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Disamping itu, Kandouw juga menyebutkan pentingnya penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan. Hal itu disebabkan tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan. Potensi lautan di daerah kepulauan sangat tinggi, namun jika salah dalam mengelolanya maka daerah itu akan rugi besar.sulut

“RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di provinsi Kepulauan seperti Sulut. Nantinya penanganan potensi di kepulauan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Atgas menjelaskan bahwa semua RUU yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR telah melalui proses panjang yang juga menyertakan berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap provinsi.

“Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu misalnya daerah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing,” tandasnya.

Adapun pertemuan itu turut dihadiri Anggota Badan Legislasi DPR RI, perwakilan dari instansi terkait dan jajaran Forkopimda Sulut. (timredaksi)