Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Minsel Siap Bubarkan Ormas Radikal

×

Pemkab Minsel Siap Bubarkan Ormas Radikal

Sebarkan artikel ini

manadpterkini.com, AMURANG – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pembubaran organisasi masyarakat (Ormas), sudah ditandatangani Presiden. Pertanda secara resmi pemerintah mendukung pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Benny Lumingkewas menerangkan, pembubaran tersebut, karena Ormas HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif. Untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional.

Menurutnya, setiap Ormas yang dinilai terindikasi bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, dilarang berkeliaran.

Sebab kegiatan yang dilakukan Ormas HTI, kata Lumimgkewas, nyatanya telah menimbulkan benturan di masyarakat. Dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Karena itu, pembubaran ormas HTI oleh negara, Kata Lumingkewas, adalah langkah tepat. “Proses pembubaran harus dilakukan di semua wilayah. Sebab tidak menutup kemungkinan anggotanya telah menjamur ke berbagai daerah. Khusus di Minsel,” ujar Lumingkewas.

Lanjut Dia, apalagi, HTI belum terdeteksi. Dan mudah-mudahan memang tidak ada di Minsel. “Prinsipnya kami selalu antisipasi. Bisa saja sudah ada tapi belum muncul di permukaan. Kalau sampai ditemui, akan diproses secara hukum. Karena ini organisasi yang sudah dilarang,” ujarnya lagi.

Mengenai itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE menilai, langkah yang ditempuh pemerintah pusat sudah tepat. Supaya mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Juga mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional. “Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tugas bersama,” tandasnya.(dav)