Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Delapan Kepala Desa ‘Berebut’ Status Plt

×

Delapan Kepala Desa ‘Berebut’ Status Plt

Sebarkan artikel ini

Irwan Abjulumanadotekini.com,RATAHAN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Pemerintah Kecamatan Belang langsung mengambil langkah stategis berhubung ada delapan kepala desa yang purna jabatan.

Nota dinas yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Belang praktis saja telah memperpanjang masa jabatan delapan kepala desa. Sekalipun demikian, nota dinas yang dikeluarkan belum sepenuhnya menjadi jaminan bagi kepala desa.

Status pelaksana harian (Plh) yang hanya berlaku 30 hari. “Itu sesuai aturan. Setelah 30 hari akan dievaluasi oleh Pak Bupati,” ujar Camat Belang Irwan Abjulu, Rabu (26/07).

Dijelaskannya, nanti Bupati Mitra James Sumendap SH yang akan menentukan apakah Plh kepala desa akan berlanjut menjadi penjabat atau tidak. “Penjabat masa kerjanya sskira dua tahun. Menyangkut Plh ke Penjabat itu tergantung hasil evaluasi Pak Bupati,” terang Abjulu.

Lanjut dikatakan, pastinya sudah dikeluarkan nota dinas perpanjangan masa kerja kepada delapan kepala desa dengan status Plh di wilayah Pemerintah Kecamatan Belang. “Agar tidak terjadi kekosongan di roda pemerintahan desa,” pungkas Abjulu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa Jotje Wawointana melalui Kepala Bidang Pemerintahan Frangky Batubuaja menambahkan, delapan kepala desa diberi nota dinas sembari menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. “Jadi mereka (Kepala desa) dapat nota dinas Plh dari Camat, sambil menunggu SK Bupati. SK Bupati tidak menyebutkan batas masa jabatan,” pungkas Batubuaja. (Jay)