Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Buntut Bakar Sampah Di Ruang Terbuka, DLH Warning RSU Kandou

×

Buntut Bakar Sampah Di Ruang Terbuka, DLH Warning RSU Kandou

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Rumah Sakit Umum (RSU) Kandou mendapat teguran keras dari Pemerintah Kota Manado (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena membakar sampah medis berbahaya di tempat terbuka.

“Kami mendapat laporan dari warga dan langsung datang dan melihat petugas membakar sampah B3 di tempat terbuka, padahal ada larangan, karena ada aturan khusus untuk pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan,” ucap Kadis DLH Kota Manado Hanny Waworuntu.

Di jelaskan mantan kepala Dinas Kominfo Kota Manado ini, aturan tentang hal tersebut jelas dalam P.56/Menlhk-Setjen/2015, sehingga mengacu pada aturan tersebut, maka pihaknya memberikan teguran keras pertama dan terakhir, kepada RSU RD Kandou.

“RSU Kandou diharuskan memusnahkan limbah B3 di incenerator serta di “autoclav” untuk wadah plastik yang dipakai, juga kami haruskan membuat tempat pembuangan sampah sementara untuk B3,” jelas Waworuntu sembari menambahkan teguran keras itu sudah di sampaikan kepada Pihak Rumah sakit dan mereka berjanji akan memperbaiki pola pembakaran sampah medis tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemusnahan sampah medis oleh rumah sakit manapun sehingga tidak akan membahayakan lingkungan dan mahluk hidup, tutup Waworuntu. (