Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan Kriminal

Penyidik Tipikor Polda Sulut Resmi Tahan Salindeho

×

Penyidik Tipikor Polda Sulut Resmi Tahan Salindeho

Sebarkan artikel ini

polda sulutmanadoterkini.com, MANADO — Pengusutan dugaan korupsi proyek solar cell di Kota Manado, kian memerah. Pasalnya, Selasa (2/7/2017) tersangka korupsi dugaan kasus penerangan lampu jalan, sistem Solar Cell tahun anggaran 2014, FS alias Salindeho, resmi ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut.

Solar panel adalah konversi cahaya sinar matahari menjadi listrik, baik secara langsung dengan menggunakan photovoltaic atau tidak langsung dengan menggunakan tenaga surya terkonsentrasi sehingga menghasilakn tenaga listrik.

Akan tetapi penehanan tersebut, menurut Salindeho, tidak sesuai prosedur. “Saya sementara dalam perawatan di RS Bhayangkaran. Dalam surat peryataan, saya sebagai pasien umum. Tetapi ketika di RS, saya dibawa dengan paksa dan ditahan di Polda Sulut,” ujar Salindeho, sambil berjalan ke Rutan Polda Sulut, didampingi penyidik dan keluarganya.

Selain itu Salindeho kemudian memperlihatkan lengannya yang masih ada bekas pemeriksaan darah. “Ini buktinya, saya masih dalam perawatan. Ada surat dokter, sementara dalam perawatan. Tetapi saya siap, saya siap, saya tidak takut. Saya tahu apa yang saya perbuat, itu tidak salah,” jelasnya.

Dalam hal tersebut dia menyesalkan penetapan tersangka pada dirinya. “Baru sekarang panitia lelang ditetapkan tersangka. Itukan karena prosedur administrasi yang dibuat oleh penyelenggaran Negara. Mestinya mereka (penyidik) meminta izin kepada pimpinan saya yakni Pak Walikota, pejabat yang berwenang terhadap saya. Penetapan ini tidak ada tembusan ke pimpinan saya,” jelansya.

Sementara itu Kasubdit I Tipidkor Polda Sulut, Gani F Siahaan, mengatakan penahanan berdasarkan surat Resum Medis dari RS Bhayangkara, Nomor 8/603/VIII/2017/RS Bhayangkara, tanggal 1 Agustus 2017.

“Awalnya tersangka tidak ditahan karena berdasarkan hasil analisa dan pemeriksaan fisik tanggal 28 Juli 2017, pasien masuk UGD dengan diagnose, TD : 190/110, N : 82 kali/menit, Respirasi : 20x/menit, SB : 36,7,” kata Gani.

Kemudian observasi tanggal 1 Agustus 2017, pukul 10.00 Wita, TD : 160/100, SB :36,5, N : 84, R : 20, Advis Konsulen Prof dr Linda Rotty, boleh dirawat jalan. “Ini dasar kita lakukan penahanan,” jelas Gani.

Tersangka korupsi dugaan kasus penerangan lampu jalan bertenaga tata surya atau Solar Cell, pengadaan tahun 2014, FS alias Salindeho, resmi ditahan penyidik Tipidkor Polda Sulut, Selasa (1/8) Informasi dirangkum manadoterkini.com, sejak Jumat (29/7/17) pekan lalu, awalnya Salindeho diperiksa penyidik sebagai tersangka.

Di hari yang sama, pada pukul 20.30 Wita, Salindeho kemudian dibawa ke RS Bhayangkara menjalani pemeriksaan kesehatan untuk dilanjutkan ke proses penahanan.

Tetapi tersangka korupsi Solar Cell ini, batal ditahan penyidik, karena alasan sakit. Penyidik kemudian melakukan pembantaran. Namun, Selasa (1/8) sekira 11.30 Wita, Salindeho langsung dijemput dan digelandang masuk ke dalam ruang penyidik Polda Sulut.
Sekira Pukul 13.00 Wita, tersangka korupsi ke lima ini, kemudian dibawa penyidik ke Rutan Mapolda.(Pra)