Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Izin Tower di Minsel Diduga Banyak Kadaluarsa

×

Izin Tower di Minsel Diduga Banyak Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Banyaknya tower yang berdiri di Minahasa Selatan (Minsel) diduga izinnya sudah kadaluarsa. Tak hanya itu, bahkan disunyalir masih ada yang belum mengantongi izin resmi dan lengkap sesuai aturan.

Hal tersebut diungkapkan Sonny Nayoan SH warga Minsel. Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lewat Dinas Komunikasi dan Informasi diharapkan dapat menginvestigasi kembali keberadaan tower yang berdiri di Minsel.

“Diduga banyak tower yang izinnya sudah kadaluarsa bahkan menurut informasi, beberapa diantaranya tidak memiliki izin gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.

Lanjut Dia, Pemkab dan DPRD kiranya dapat meluangkan waktu untuk memeriksa kembali izin semua tower di Minsel. Ada provider yang izinnya sudah tidak diperpanjang tetapi tetap beroperasi puluhan tahun, ada pula yang belum lengkap tapi towernya sudah berdiri.

Seharusnya semua tower harus mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh warga sekeliling diameter tower dan harus mengacu pada Permenkominfo 02/2008, Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18/2009, No.07/Program/M/2009, No.19/Per/M.Kominfo/03/2009 dan No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

“Kalau persyaratannya tersebut diabaikan dan dikemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tentu warga yang dirugikan. Untuk itu baiknya, segera segel tower yang belum lengkap izinnya,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Minsel Ollyvia Lumi SSTP melalui Sekretaris Diskominfo Minsel Roy Mandey SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera mengecek ke lokasi tower-tower dan kantornya. “Jika kedapatan tidak ada izin, akan segera ditindaklanjuti,” tutupnya.(dav)