Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Warning Kades, Tetty : Dandes di Minsel Jangan Ada Penyimpangan

×

Warning Kades, Tetty : Dandes di Minsel Jangan Ada Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Baliho Dana Desa
Inlah satu contoh anggaran yang terpampang lewat baliho di depan kantor Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu

manadoterkini.com, AMURANG – Penggunaan Dana Desa (Dandes) harus dikelola secara transparan. Karena itu, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil Bupati (Wabup) Franky Donny Wongkar SH meminta Dandes harus dipampang di Baliho.

Pantauan manadoterkini.com, dari 167 Desa yang ada di 17 Kecamatan di Minsel, hanya beberapa Desa yang memasang Baliho. Seperti di Desa Kumelembuai Satu, Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga, sudah ada dua baliho informasi Dandes terpampang.

Selain Kumelembuai Satu dan Pakuure Tiga, Desa Talaitad Utara Kecamatan Suluun Tareran (Sulta) juga telah memasang baliho, begitu juga disejumlah Desa sudah memampang baliho di Jalan dan juga di Kantor Hukum tua (Kumtua) seperti yang ada di Kecamatan Motoling Raya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minsel Drs Efer Poluakan ketika dikonfirmasi mengatakan, kemungkinan masih banyak Desa yang sudah selesai pembuatan baliho tinggal belum memampangnya. Dan bulan ini, pihaknya bakal meninjau Desa – Desa yang sudah membuat baliho.

“Baliho yang dibuat disetiap Desa, saya minta teknis penulisannya dengan ukuran seragam panjang 2,5 meter dan lebar 1,5 meter agar enak dipandang, meski berbeda penggunaannya. Saya juga meminta para Kumtua agar membuat baliho lebih dari satu dan letaknya harus strategis agar dilihat oleh semua orang,” kata mantan Sekretaris Dinas Keuangan ini.

Sementara itu ditempat terpisah, Wabup Franky Donny Wongkar SH mengatakan, baliho informasi sangatlah penting bagi kepentingan bersama.

“Saya memastikan dengan dipajangnya baliho informasi pengelolaan dandes, warga akan lebih dimudahkan dalam mengawasi maupun memantau perkembangan kegiatan kampung yang bersumber dari dan dana desa, sekaligus juga untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat menggiring pengelola dandes ke ranah hukum,” tandasnya.(dav)