Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Tuuk Tegaskan Bakal Laporkan Dirut PT KKI ke Polda

×

Tuuk Tegaskan Bakal Laporkan Dirut PT KKI ke Polda

Sebarkan artikel ini

tuukmanadoterkini.com, MANADO – Hearing lintas komisi DPRD Sullut terkait konflik warga Kecamatan Sangtombolang dengan PT KKI ini membuat Legislator Sulut dari Komisi I Jems Julius Tuuk berang. Secara tegas Tuuk mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang undangan mengatur dalam pasal 36 tentang alih fungsi lahan basah hanya memungkinkan terjadi apabila dialih fungsikan sebagai Jalan umum, waduk, bendungan/irigasi, bangunan perairan seperti pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api.

Selain itu juga menurut Tuuk tidak diatur dalam UU tersebut bahwa lahan pertanian bisa dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Jadi berdasarkan UU yang mengatur semua argumen tentang perizinan yang mengakibatkan PT KKI untuk menanam sawit di Bolangat dan sekitarnya gugur demi hukum, “ujar Tuuk.

Dalam hal ini Tuuk juga menegaskan prinsip HGU adalah kewenangan Presiden, Pemerintah Kabupten/Kota melakukan kajian, Presiden yang memutuskan dan Gubernur yang mengeksekusi.

“Kalau memang terbukti Gubernur yang terdahulu memberikan izin penanaman sawit di atas lahan basah saya akan penjarakan dia, “ tegas Tuuk.

Merasa apa yang disampaikan oleh Jems Tuuk secara tegas menyinggung Gubernur lama yang nota bene di usung oleh Partai Demokrat penyampaian dari Tuuk sempat di interupsi oleh legislator Netty Pantouw.
“Kita disini bukan untuk mencari kesalahan dan kekeliruan pemerintah terdahulu, tapi untuk memproteksi dan memperbaiki kekeliruan yang ada baik masa sekarang atau masa lalu untuk masa depan yang lebih baik,”jelas salah satu srikandi/legislator wanita dari Dapil Minut Bitung ini.

Bukan hanya itu saja Edwin Lontoh pentolan Partai Demokrat lainnya yang merupakan Legislator dari dapil Nusa Utara juga mengingatkan bahwa lembaga dewan bukanlah pengambil keputusan/eksekutor. “Kita legislator bukan pengambil keputusan/eksekutor tapi hanya memberi rekomendasi, “ujar Lontoh menimpali pernyataan dari Tuuk.

Sementara itu pimpinan sidang Wenny Lumentut menegaskan walaupun hanya pemberi rekomendasi namun pihak Deprov Sulut selalu mengawal apa yang telah di rekomendasikan eh kelembagaan dewan dan tidak ada rekendasi dewan yang tidak di, tindak lanjuti, “pungkas Wenny.(Pra)