Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Serahkan SK Remisi di Rutan Malendeng, Ini Harapan Walikota GSVL

×

Serahkan SK Remisi di Rutan Malendeng, Ini Harapan Walikota GSVL

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) RI, menyerahkan Surat Keputusan pemberian remisi kepada narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia. Hal itu juga dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Malendeng Kota Manado, Kamis (17/08) pagi tadi. Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan dalam bentuk upacara bendera yang dipimpin Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA.

manadoWalikota GSVL yang menyerahkan SK pemberian remisi umum secara simbolis kepada 3 orang narapidana dari 11 napi penerima remisi tahun 2017. “Saya berharap, dengan remisi yang mereka terima di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017 ini, mereka akan menjadi warga yang baik dan dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan tidak mengulangi perbuatan mereka,” ujar Walikota GSVL, didampingi Kepala Rutan Klas II Malendeng Manado Ahmad Zainal Fichri AMD IP SH.

Sebelum sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly, yang dibacakan Walikota GSVL mengatakan Remisi bukan anugerah pengurangan hukuman karena belas kasihan negara terhadap terpidana. Tetapi hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang, salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

malendeng malendeng

“Pemberian remisi juga meringankan beban lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia. Mengingat, warga binaan pemasyarakatan di dalam negeri jumlahnya sudah mencapai 226.143 orang. Rinciannya, narapidana 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang,” ujar Menkumham, seperti dikutip Walikota GSVL.

Lebih lanjut dikatakan, dengan jumlah narapidana yang sangat besar, dapat menimbulkan dampak gejolak keamanan didalam lapas atau rutan. Tak hanya itu, pemberian remisi juga diklaim berdampak pada penghematan anggaran negara sampai Rp 102 miliar. “Ini jumlah yang sangat besar. Kalau tidak ada pemberian remisi umum, jumlah itu akan terus membesar,” kata Laoly.Melendeng

Upacara berlangsung khidmat diikuti petugas Rutan dan narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tampak hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Manado Drs Rum Dj Usulu dan sejumlah pejabat Pemkot Manado.(ald)