Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Desak Bawaslu RI Klarifikasi Harus Secara Terbuka

×

Desak Bawaslu RI Klarifikasi Harus Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini

bawaslumanadoterkini.com, MANADO – Dugaan pelanggaran tahapan dan pengumuman oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Panitia Pengawas (Panwas) di 15 Kabupaten/Kota se Sulut dianggap tabrak aturan. Hal ini ditegaskan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulut saat menggelar konfrensi pers Rabu (23/8) Sore disalah satu tempat di kawasan Megamas Manado. Selain itu juga Divisi Data dan Pengkajian Pemilu KIPP Sulut Rachmat Mahmud SIP mengatakan, pihaknya akan membawa ketimpangan proses seleksi Panwas 15 Kabupaten/Kota se Sulut ini ke ranah Nasional.

Mahmud yang didampingi Divisi Penelitian dan Pengembangan KIPP Sulut Mursalim menjelaskan, dari awal proses seleksi dan tahapan Panwas tersebut terjadi kerancuan, pertama dimana keterbukaan informasi tidak dilakukan oleh Bawaslu Sulut sebagai perpanjangan tangan Bawaslu RI. Kedua adalah jadwal tahapan yang dilakukan juga tidak sesuai yang diatur terhadap Bawaslu seluruh Provinsi di Indonesia.

Selain itu juga kedua aktivis KIPP itu, yang paling fatal yaitu proses pengumuman oleh Bawaslu Sulut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan yakni 8-15 Agustus 2017 lalu, kenyataannya diumumkan nanti 23 Agustus (kemarin) Menurut KIPP, Bawaslu telah mencederai aturan yang ditetapkan dalam Perbawaslu dan juga Undang-undang Pemilu dan ketimpangan ini harus diseriusi.

“Kami akan memberikan rekomendasi secara resmi dalam waktu dekat ini, kepada empat lembaga negara kepemiluan, diantaranya Bawaslu RI, DKPP, KIP dan Omdusman RI. KIPP meminta dan mendesak, lembaga terkait tersebut agar melakukan investigasi dan klarifikasi secara terbuka atas dugaan kecurangan yang dilakukan Bawaslu Sulut. Bahkan menurut kami, proses seleksi kali ini banyak terjadi indikasi intervensi kepentingan elit politik yang mempunyai sahwat mengamankan orang-orang tidak kredibel dalam kepemiluan dan juga pemanfaatan kepentingan kelompok politik tertentu dan tak hanya itu dugaan terjadinya transaksi itu kuat terjadi,” Jelas Mahmud.

Lanjutan mereka, sudah jelas dalam peraturan Bawaslu no 10 tahun 2012 menguraikan tentang proses pengangkatan, pemberhentian dan pergantian anggota pengawas pemilu harus dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan sedari awal. Menurut KIPP, hal krusial yang paling wajib dipertanyakan adalah, pengumuman yang dilakuan tidak mencantumkan dan mempampangkan skor atau rangking terhadap enam besar calon Panwas ketika lolos pada seleksi akhir penentuan tiga besar. Itu artinya, Bawaslu tidak terbuka tentang bagaimana hasil proses seleksi akhir terhadap enam calon komisioner di masing-masing Kabupaten/Kota.

“Hal ini tentunya sudah sangat melanggar ketentuan yang ada. Dan kami KIPP Sulut tidak main-main dalam hal menegakan proses pemilu yang adil dan jujur. Mulai dari penentuan calon yang mengisi lembaga kepemiluan atau sampai pada saat pemilu dan Pilkada itu sendiri berlangsung. Karen kami didirikan sejak 1996 lalu itu oleh tokoh-tokoh penting untuk mengawal secara independen proses pemilu secara adil, jujur, bersih dan terbuka,” pungkas Mursalim.