Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Kumtua Se-Minut Dibekali Soal Pengelolaan Dana Desa Dan TP4D

×

Kumtua Se-Minut Dibekali Soal Pengelolaan Dana Desa Dan TP4D

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI – Hukum Tua se-Minahasa Utara (Minut), dibekali pemahaman penggunaan Dana Desa (Dandes) sesuai aturan dan juga soal tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Desa (TP4D), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, Kamis (24/8/2017) di Aula Bappelitbang.

“Tujuan digelarnya sosialisasi ini, dalam rangka pengelolaan Dandes agar sesuai aturan dan TP4D ini dalam rangka pendampingan pengawalan pembangunan. Sebelumnya Kejaksaan belum dilibatkan secara optimal, dan sekarang ini kita dalam proses mengawal untuk menghindari terjadi penyimpangan. Untuk itu kita mendampingi kumtua terkait soal ADD dan Dandes agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan dalam hal ini kami bukan sebagai aparat hukum yang mencari-cari kesalahan, kamu melakukan pendampingan pengawalan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minut Rustiningsih SH MSi, kepada wartawan.

Lanjutnya, tugas TP4D sifatnya preventif atau pencegahan, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan Dandes. Pihaknya menjaga jangan sampai terjadi kesalahan penggunaan dana tersebut. Dan menurutnya lagi, tugas yang dilakukan ini adalah atas perintah langsung dari Presiden.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Pemerintahan Drs Rivino Dondokambey yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr Cakrawira Gundo MSi dan pemateri masing-masing Inspektur Pembantu Wilayah I Bruri Dipan SE, Kasie Intel Kejari Minut Mursyidi SH dan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Minut Danur Suprapto SH. Dihadiri juga oleh Tim Pendamping Profesional dan Pendamping Kecamatan serta Desa.(Pow)