Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Izin Galian C Di Perum Agape Tumaluntung Dipertanyakan

×

Izin Galian C Di Perum Agape Tumaluntung Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
minut
Ketua MAPATU Stenly Lengkong (kanan) dan Ketua FORPMITRA Husein Tuahuns (kiri)

manadoterkini.com, AIRMADIDI – Izin tambang batu atau galian C yang berlokasi di Perumahan Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Minahasa Utara (Minut) dipertanyakan oleh Ormas Masyarakat Adat Pakasaan Ne Tounsea (MAPATU) dan LSM Forum Peduli Minahasa Utara (FORPMITRA).

“Kami mempertanyakan izinnya, apa benar sudah ada izin dari Provinsi Sulut. Dan ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah karena lokasi galian C ini berada di bawah kaki Gunung Klabat, ini harus dikaji kembali, sebab dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan masyarakat,” ujar Ketua MAPATU Stenly Lengkong, kepada sejumlah wartawan, di DPRD Minut, Selasa (12/9/2017).

Hal senada dikatakan Ketua LSM FORPMITRA Husein Tuahuns. Menurutnya pemilik galian C harus menunjukkan izin operasinya, kalau memang sudah mengantongi izin dari Provinsi Sulut.

“Kalau sudah memiliki dokumen lengkap terkait izinnya, mari tunjukkan kepada publik. Namun saya tidak yakin kalau galian C itu sudah ada izinnya, karena selain berada di bawah kaki Gunung Klabat, lokasi ini juga berada di dekat perumahan,” tandasnya.

Sementara itu, Lengkong maupun Tuahuns mempertanyakan izin tambang galian C tersebut dan ditegaskan keduanya, izin harus dipublikasikan kepada warga masyarakat, apalagi lokasi tersebut pernah di police line oleh Polda Sulut.

Sebelumnya, pemilik galian C di Perum Agape Tumaluntung Noldy Luntungan, yang pernah dikonfirmasi wartawan soal izin tersebut mengatakan, silahkan dicek ke Pertambangan Provinsi Sulut.(Pow)