Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tim Paniki Polresta Manado Bekuk Pengedar Obat Terlarang

×

Tim Paniki Polresta Manado Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Dengan maraknya obat-obat telarang masuk di kalangan anak muda belakangan ini mendapat perhatian serius aparat hukum. Terbukti kerja keras tim Paniki Polres Manado patut diberikan apresiasi.

Pasalnya, tim yang dibentukan Polresta Manado ini berhasil menangkap pemuda berinisial IY alias Indra (20), warga Kelurahan Molas, Lingkungan V, Kecamatan Bunaken, saat mengedarkan obat terlarang jenis Tryhexpenedhyl. Penangkap tersebut terjadi di Tugu Boboca, Kecamatan Malalayang, sekira pukul 16.00 Wita, Minggu (17/9).

Dari Informasi yang dirangkum, berawalnya tim Paniki yang dipimpin Aipda Jemmi Mokodompit, melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Manado. Saat melakukan patroli, tim Curiga dengan adanya anak-anak muda sedang berkumpul, tim kemudian berhenti dan memeriksa satu persatu.

Dan hasilnya, tim mendapati 20 paket berisikan 193 butir Tryhexpenedyl dan uang sejumlah Rp 227 hasil penjualan yang disembunyikan pelaku.

“Saat melakukan pemeriksaan anggota tim berhasil mendapati pelaku menyebunyikan obat terlarang jenis Tryhexpenedyl,” ujar Mokodompit.

Dengan bersama barang bukti obat terlarang, pelaku yangdi ketahui kesehariannya sebagai nelayan itu digiring ke Mapolresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, sementara pelaku masih dalam proses pnyelidikan lanjut,” tutur Sahelangi.(pra)