Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Jadi Korban Penipuan, Uang 390 Juta PT.GALAJAYA MANDIRI Dibawa Kabur

×

Jadi Korban Penipuan, Uang 390 Juta PT.GALAJAYA MANDIRI Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Entah nasib apa yang dialami PT Galajaya Mandiri. Pasalnya, lelaki Misto Yuwono (64) yang merupakan salah satu karyawan PT Galajaya Mandiri, mendatangi Polresta Manado Senin (02/09)sekitar pukul 12: 00 WITA.

Dimana korban Misto melaporkan penipuan uang sewa sebesar 390 juta yang hingga saat ini belum bisa menempati ruko tersebut.

Tersangka lelaki SW alias Sammi (40) adalah warga kelurahan Perkamil, kecamatan Tikala. Diketahui Peristiwa penipuan itu terjadi sejak 16 Mei yang lalu di jalan Yosudarso di kelurahan Kairagi, kecamatan Mapanget.

Dari informasi yang didapat menyebutakan, bahwa ketika itu PT Galajaya Mandiri hendak mencari kantor di kota Manado, pihak perusahan yang ada kemudian mencari lokasi. Setelah mendapat lokasi yang ada di ruko Kairagi Weru, kemudian pelaku Sammi   bertemu dengan pihak PT Galajaya Mandiri.

Dan membayar Uang sewa Ruko sebesar Rp 390.000.000 juta diberikan kepada pelaku, sesuai dengan perjanjian pihak PT Galajaya Mandiri.Dimana Ruko akan ditempati pada 8 September yang lalu. Tapi Sialnya bagi perusahan PT Galajaya yang akan membagi ruko itu, karena saat ke Ruko yang ada di Kairagi Weru tak bisa menepati.

Dimana pemilik Ruko belum menerima uang dari pelaku Sammi, sehingga Pihak PT Galajaya Mandiri tak bisa mengunakan ruko itu.

Merasa tertipu, Akhir PT Galajaya melaporkan pelaku Sammi ke Polisi.Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, membenarkan adanya laporan tersebut.(Pra)