Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Hamil Delapan Bulan,Wanita Asal Koka Lapor Polisi

×

Hamil Delapan Bulan,Wanita Asal Koka Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Catatan kriminal Polresta Manado kembali menambah, dengan adanya kasus pecabulan kian menjadi. Kali ini korbannya sebut saja bunga (18), salah satu warga di Kecamatan Paal Dua. Pasalnya, Bunga disetubuhi pacarnya berinisial MT alias Mar (20), warga Desa Koka, Kecamatan Mapanget, hingga hamil delapan bulan dan tidak mempertanggung jawakan perbuatannya.

Kejadian kelam itu terjadi di rumah pelaku, tepanya di Desa Koka, Kecamatan Mapanget, sejak Desamber 2016 lalu, namun baru dilaporkan Senin (2/10) siang.

Dari Informasi yang dirangkum, awalnya korban diketahui menjalani hubungan pacaran dengan pelaku. Kedua sejoli ini menjalin hubungan cukup lama, hingga akhirnya pelaku membujuk korban melakukan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Karena termakan bujuk rayuan pelaku akan dinikahi apabila hamil, korban pun merelakan kesuciannya direnggut lelaki bejat tersebut.

Perbuatan diluar nikah tersebut terjadi berulang kali dan terakhir kali pada bulan Januari 2017. Akhirnya korban mengetahui dimana dirinya telah mengandung anak mereka. Setelah korban menagih janji pelaku, lelaki bejat tersebut malah tidak mau bertanggung jawab.

Melihat gerak-gerik korban mulai lain, disitulah Orang tua mulai mengintrogasi Kembang. Dengan polos, korban membeberkan dimana dirinya telah hamil. Kecewa dengan perbuatan pelaku, korban yang telah mengandung delapan bulan ini didampingi ayahnya melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak berwajib.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan kini masih dalam pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” pungkasnya.(Pra)