Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Balas Dendam, Warga Tikala Dianiaya Tiga Pemuda Diamankan Polisi

×

Balas Dendam, Warga Tikala Dianiaya Tiga Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

manadoterkini.com, MANADO -Akhirnya Tiga pemuda yakni IM alias Irfan (37), salah satu warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, AP alias Aldin (20), HM alias Haikal (17), keduanya warga Kelurahan Mahakam, Kecamatan Singkil, terpaksa ditangkap Polsek Tikala yang berkolaborasi dengan Tim Paniki Polresta Manado.

Pasalnya, ketiga pemuda ini nekat menganiaya Kasim Zakaria (46), salah satu warga Kelurahan Taas, Lingkungan IV, Kecamatan Tikala, hingga babak belur. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang makan di rumahnya, sekira pukul 22.30 Wita, Sabtu (7/10) malam.

Dari Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tim Paniki dibawah pimpinan Aipda Karimudin bersama anggota Polsek Tikala mendapat informasi adanya kasus penganiaayan. Dimana korban yang makan di depan rumahnya, didatangi empat pelaku. Tiba-tiba tanpa banyak tanya, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga babak belur. Setelah melihat korban sudah bersimbah darah, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, Tim Paniki yang berkolaborasi dengan Polsek Tikala langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Dan hasilnya, para pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka di kos salah satu pelaku yang berada tak jauh dari kejadian. Para pelaku pun kemudian digiring ke Polsek Tikala untuk proses lebih lanjut.

Salah satu pelaku mengatakan sebelumnya menganiaya korban, teman mereka menganiaya Dandrian salakoro (19), warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, dianiaya korban. “Tiga hari lalu dia (korban) ada pukul torang pe tamang. Makanya, torang pukul pa dia (korban),” beber salah satu pelaku.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Para pelaku langsung digiring ke Polsek Tikala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur mantan Kapolsek Pineleng ini.(fry)