Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

Hari Ini Warga GMIM Memilih Penatua Syamas Kolom

×

Hari Ini Warga GMIM Memilih Penatua Syamas Kolom

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, TOMOHON – Hari ini anggota sidi jemaat GMIM akan melakukan Pemilihan Pelayan Khusus Tahun 2017 di tingkat kolom untuk penatua syamas dan BIPRA pada 15 Oktober 2017.

Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) menghimbau semua panitia pemilihan di semua aras jemaat agar mengikuti sesuai dengan Buku Petunjuk Pelaksana(Juklak) Pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus).

Dalam Juklak tersebut menjadi acuan dalam pelsus baik kolom maupun BIPRA. Di dalamnya berisi ketentuan dan jadwal pelaksanaanya termasuk mengurai daftar prilaku yang tidak bisa dipilih dan menjadi Pelsus.

“Semua aras dan panitia harus ikuti apa yang ada dalam Juklak tersebut,” kata Wakil Ketua BPMS Bidang APP Pdt. Dr. Arthur Rumengan, MPdK beberapa waktu lalu.

BPMS juga mewarning agar para anggota sidi jemaat jangan memberikan uang atau barang kepada pemilih berkaitan dengan pemilihan pelsus nanti. “Jika kedapatan akan di diskualifikasi. Marilah memilih dengan hati untuk pelayanan,” katanya.

Dalam persyaratan menjadi bakal calon penatua dan syamas, selain persyaratan administratif dan usia, juga ditekankan perilaku yang tidak boleh dilakukan oleh bakal calon syamas dan penatua.

Berikut syarat menjadi Pelsus GMIM:

1. Anggota sidi jemaat yang berumur sekurang-kurangnya 25 tahun, dan setinggi-tingginya 65 tahun.

2. Terdaftar dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 6 bulan secara terus menerus sebelum pemilihan.

3. Tidak Memiliki keanggotaan ganda (terdaftar didua jemaat), dinyatakan gugur karena menyalahi administrasi dan tidak jujur.

4. Sudah dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada GMIM, tidak mengaktifkan diri dalam kegiatan kelompok bukan GMIM, yang bertentangan dengan pengakuan GMIM dan tidak di baptis ulang.

5. Tidak berperilaku penjudi, pemabuk, baku piara, melakukan perzinahan, LGBT (lesbian, gay biseksual, transgender) dan cerai hidup.

6. Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi
7. Tidak sedang dalam proses hukum (tidak berstatus terdakwa).
8. Tidak bersuamikan/beristrikan bukan anggota GMIM (denominasi lain/agama lain).
9. Pindah dari denominasi gereja lain, harus sudah sidi 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
10. Memahami dan sanggup melaksanakan tugas sebagai pelayan khusus.
11. Berkewajiban mengimplementasikan eldesiologi GMIM sebagai gereja global.
12. Tidak berstatus Pendeta atau Guru Agama (termasuk vikaris Pendeta dan vikaris Guru Agama). (ons)