Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

STEVEN KANDOUW: Rancangan Perda Diajukan Agar Ada Penyesuaian dan Penyelarasan

×

STEVEN KANDOUW: Rancangan Perda Diajukan Agar Ada Penyesuaian dan Penyelarasan

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, SULUT – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven Kandouw, Selasa (17/9/2017) menghadiri Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang RPJMD. Ia menyampaikan visi dan misi yang diformalkan dalam bentuk perda RPJMD. Seiring perkembangan waktu ternyata terjadi perubahan regulasi pemerintah pusat.

Dihadapan legislator Kandouw mengajak pimpinan anggota dewan untuk memgawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam RPJMD tahun 2016-2021 hingga akhir pelaksanaannya.

“Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas perda no 3 tahun 2016 ini,” kata Kandouw.

Rancangan perda diajukan agar ada penyesuaian dan penyelarasan. “Kita Optimalkan sasaran mengacu target di akhir periode,” ungkapnya.

Perubahan ini ada beberapa cukup signifikan antara lain, kewenangan urusan pemerintahan, terbentuknya organisasi perangkat daerah baru. contohnya satu Administrasi kependudukan dan Catatan sipil “Didapati ternyata database kependudukan masih lemah. Belum menunjukan sesungguhnya. Ada warga Tak terdaftar dan memiliki KTP ganda,” kata dia.

Begitu pun dengan Dinas Komunikasi dan Informasi, Ternyata pemerintah pusat menggalakkan e Government.

“Tapi di Sulut ternyata masih rendah. Data base belum memadai. It terintegrasi belum cukup. Pusat data belum terhubung. Begitupun komunikasi dan informasi di pedesaan dan kepulauan,” ujarnya.

Untuk itu arah kebijakan dan prioritas pembangunan di sesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut dan memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru.

“Seperti dinas komunikasi dan informatika persandian dan statistik daerah, dinas perumahan , Kawasan Pemukiman dan pertanahan daerah, dinas kebudayaan daerah, dinas pendudukan, pencatatan sipil, dan KB serta badan penelitian dan pengembangan daerah, jelasnya.

Disamping itu juga dilakukan penyesuaian untuk beberapa kinerja perangkat daerah yang berubah karena adanya aturan baru sebagai contoh permenkes nomor 43 tahun 2016 tentang SPM budang kesehatan serta indikator kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 185 indikator.

“Saya harap kiranya kedepan , kita dapat melaksanakan berbagai kebijakan program dan kegiatan, dengan mengacu RPJMD serta sesuai dengan tugas dan tanggungjawab untuk Sulut maju dan sejahtera” harapnya. (ons)