Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Kanwil Bea Cukai Hadir di Sulut

×

Kanwil Bea Cukai Hadir di Sulut

Sebarkan artikel ini

received_10203990709324292manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, SE berhasil melobi pusat agar kantor wilayah bea dan cukai di Sulut ditingkatkan kapasitasnya. Dengan adanya kantor ini, Olly berharap dapat melakukan pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu juga sebagai pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Serta melakukan pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai. Dan keempat, menjalankan pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kedatangan itu menjadi pertanda kesiapan Kanwil Bea Cukai Sulut untuk mendukung pernyataan yang disampaikan Olly ketika mendapat masukan soal Bea Cukai dalam pertemuan bersama Walikota Bitung Max Lomban dan Wakil Walikota Maurits Mantiri diatas kapal KM Spil Niken Loa di dermaga Pelabuhan Peti Kemas Kota Bitung belum lama ini

Ia menyatakan keberadaan Kanwil Bea Cukai sangat diperlukan untuk mengantisipasi aktivitas tugas Kepabeanan dan urusan Bea dan Cukai baik di Bandar Udara maupun Pelabuhan Samudera Bitung. “Ini juga dalam mendukung langkah Provinsi Sulut menjadi Destinasi Wisata Internasional,” kata Olly.

Keberhasilan Olly itu diapresiasi Wakil Walikota Bitung Maurits Mantiri. Dia menyatakan tugas dan wewenang Bea Cukai Sulut akan lebih maksimal dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Pemerintah Pusat dibidang kepabeanan dan cukai.

Apalagi kata Mantiri, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.

“Ini adalah langkah yang harus didukung dan apresiasi karena akan menguntungkan Kota Bitung dan Sulut,” katanya. (ons)