Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Christin Suma

×

Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Christin Suma

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Kasus pembunuhan terhadap Christin Suma yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Manado. Kini Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan Cristin Suma (54) salah satu warga Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan I Kecamatan Paal Dua, Perempuan yang mayatnya ditemukan di tebing jurang yang tak jauh dari rumah korban itu.

manadoJumat (3/10) sekitar pukul 16.26 Wita, Polresta Manado malakukan Rekonstruksi yang digelar di depan ruangan Reskrim Mapolresta Manado itu diperagakan langsung oleh pelaku EW alias Erwin (22) salah satu warga Desa Bunag Kecamatan Toulouaan Kabupaten Mitra yang berdomisili di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan I Kecamatan Paal Dua.

Dalam rekonstruksi itu sebanyak 38 adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari masuk kerumah korban hingga membuang korban ke jurang yang tak jauh dari rumah korban.

Dari 38 adegan rekonstruksi, pada adegan ke 19 pelaku menganiaya korban dengan mengunakan tabung gas 3kg ke kepala korban hingga korban terjatuh ke lantai dan bersimbah darah.

Tidak hanya itu ternyata pada adegan ke 26 pelaku membuka baju dan celana korban kemudian memperkosa korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ketepi jurang yang tak jauh dari rumahnya kemudian membuang korban.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan, kegiatan rekonstruksi tadi adalah untuk melengkapi berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik agar cepat segera dilimpahkan.

“Rekonstruksi dilakukan di Polresta Manado untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan, sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 338 dan 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia,” pungkasnya.(fry)