Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalMinahasa Utara

Diduga Rugikan Negara Rp 8,8 Miliar, Kejati Sulut Tahan Tersangka Korupsi Pemeca Ombak di Likupang

×

Diduga Rugikan Negara Rp 8,8 Miliar, Kejati Sulut Tahan Tersangka Korupsi Pemeca Ombak di Likupang

Sebarkan artikel ini
manado
Terduga Korupsi Proyek Pemecah Ombak di Likupang saat digiring Penyidik Kejati Sulu

manadoterkini.com, SULUT – Penyidik Kajaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan panti di Likupang pada  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara tahun Anggaran 2016, Senin (6/11/2017).

Kedua tersangka tersebut adalah oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial RT dan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SHS.

Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas IIa Malendeng Manado. Dimana berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (6/11), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 8 Milyar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001

Kajati Sulut Mangihut Sinaga ketika ditemui awak media mengatakan bahwa baik RT dan SHS dinyatakan diduga terlibat dalam kasus korupsi pemecah ombak Likupang Minahasa Utara. “Keduanya terbukti bersalah dan hasil kerugian negara yang kami temukan berjumlah Rp 8,8 miliar,” kata Mangihut.

Dirinya juga tak menampik bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Semuanya masih mungkin, tergantung bagaimana proses pengembangan yang akan dilakukan,” ucapnya.

Proyek pemecah ombak ini dilaporkan oleh LSM Antikorupsi pada tahun 2016, karena proyek berbanderol Rp 15 Miliar ini tidak melalui jalur tender melainkan penunjukkan langsung. Kejati Sulut kemudian menaikkan kasus ini ke tahap sidik pada tahun 2017 dan mulai menghitung kerugian negara.

Sebanyak 15 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, dan pada akhir Kejati Sulut akhirnya menetapkan dua tersangka yakni RT dan SHS.

Diketahui kedua tersangka yakni RT dan SHS ditahan di Melendeng oleh Penyidik Kejati Sulut dengan kendaraan Toyota Rush Silver dengan nomor polisi B 1657 LG.(*/ald)