Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

DPP GAMKI Keluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Meidy Tinangon cs

×

DPP GAMKI Keluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Meidy Tinangon cs

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Ketua Umum DPP GAMKI Michael Watimena dan Wasekum Putu Bravo Timothy mengeluarkan Surat Keputusan persetujuan pemberhentian Meidy Tinangon Ketua DPD GAMKI Sulut.

Hal ini berdasarkan surat nomor 10088/S-GAMKI/INT/K/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Persetujuan Pengunduran Diri Fungsionaris DPD GAMKI Sulut masa bakti 2016-2019.

Selain Meidy Tinangon, terdapat tujuh nama lainnya yang disetujui pengunduran dirinya yakni Herwyn Malonda, Yessy Momongan, Winsy Kuhu, Beldie Tombeg, Erwin Sumampouw dan Victory Rotti.

Fungsionaris DPD GAMKI Sulut mundur pasca keluarnya Surat KPU RI Nomor 666 agar pimpinan dan anggota KPU wajib mundur jika memegang jabatan ormas baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Saat ini ketua DPD GAMKI Sulut memegang jabatan ketua KPU Kabupaten Minahasa.

“Ketua mundur karena patuh pada surat KPU RI nomor 666 yang mewajibkan mundur dari ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,” jelas Sekertaris DPD GAMKI Sulut, Billy Kawuwung.

Sementara itu saat di hubungi manadoterkini.com Ketua OKK DPP GAMKI Dikson Ringo menjelaskan saat ini GAMKI Sulut dipegang oleh jajaran Wakil ketua OKK beserta wakil-wakil ketua lainnya secara kolektif kolegial.

“Sekarang ini DPD GAMKI Sulut dikendalikan secara organisasi oleh Wakil ketua bidang OKK dan wakil ketua yang lain sesuai bidangnya sambil menunggu petunjuk selanjutnya DPP GAMKI,” jelas Dikson. (red)