manadoterkini.com, MANADO – Entah apa yang dipikiran 2 (dua) pemilik kendaraan dinas milik Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dengan nomor polisi DB 4273 AM dan DB 1803 A yang kedapatan menggunakan fasilitas umum (trotoar) sebagai tempat parkir.
Seperti diketahui, Pemkot Manado di minggu berjalan ini sedang gencar – gencarnya memberikan sosialisasi serta pemahaman tentang tata tertib berlalu lintas yang disertai dengan tindakan tegas oleh Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Manado dengan menggembos ratusan kendaraan bermotor yang ditemukan melanggar aturan berlalu lintas.
Walikota Manado Dr., Ir., GS Vicky Lumentut SH., MSi., DEA dalam beberapa kesempatan lalu menyampaikan sikap tegasnya bagi warga Manado agar tidak menggunakan fasilitas umum (trotoar) sebagai tempat parkir mengingat kota Manado saat ini sebagai salah satu kota yang menjadi ikon Pariwisata di Sulawesi Utara.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari pemerhati lalu lintas kota Manado Terry Umboh, menurutnya apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut memberikan citra buruk bagi Pemerintah Kota.
“Saya kira dalam hal ini Walikota Manado harus mengambil langkah tegas, apalagi mereka pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat” Ujarnya.
Dua kendaraan dinas tersebut diketahui milik dari Pemerintah Kecamatan Tikala dan satunya lagi dari bagian Inspektorat kota Manado. (angky)