Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Tahun 2018, OTT Perda Sampah Siap Dilanjutkan

×

Tahun 2018, OTT Perda Sampah Siap Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akan melanjutkan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan serta Perda 18 Tahun 2002 mengenai keamanan dan ketertiban (Trantib).

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Pemkot Manado sejak bulan Agustus hingga Desenber 2017 telah menjaring sekitar 200an pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Manado Yanti Putri SH.,MH. yang ditemui di ruang kerjanya. Dijelaskannya, penegakkan perda OTT pada tahun 2017 yang paling banyak terjaring yaitu pelanggaran trantib.

“Paling banyak tahun lalu yaitu pelanggaran trantib seperti parkir menggunakan fasilitas umum atau trotoar” ujarnya.

Dikatakannya, penindakan atau OTT akan terus digelar sepanjang tahun 2018 yang akan dimulai pada akhir bulan Januari.

kabag hukum“Akhir Januari kita akan mulai, jadwalnya masih sama yaitu tiap 2 (dua) minggu sekali di 11 Kecamatan” jelas Yanti Putri.

Pelanggar Perda Trantib dan Perda Sampah masih akan dikenakan sanksi yang sama yaitu denda kurungan badan (7 Bulan) atau membayar denda (max.50 Juta).

Operasi Tipiring penegakkan Perda Sampah dan Trantib akan melibatkan Unsur Kejaksaan, Pengadilan, TNI – POLRI. Dari Pemerintah Kota Manado akan dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Micler CS Lakat SH, MH yang juga didampingi oleh Kabag Hukum Yanti Putri SH, MH bersama Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Xaverius Runtuwene. (angky)