Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

31 Januari, Batas Pemasukkan LPJ Dandes di Minsel

×

31 Januari, Batas Pemasukkan LPJ Dandes di Minsel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Sebanyak 167 Hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta untuk segera memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2017.

Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) Drs Efert Poluakan mengatakan, para Kumtua diwajibkan memberikan LPJ keuangan kepada bupati melalui camat.  “Surat sudah kita turunkan. Batas pemasukan 31 Januari,” ungkapnya.

Dia menambahkan, meskipun laporan keuangan sebagai petanggungjawaban Kumtua kepada Bupati, namun tumbusan laporan keuangan juga harus masuk ke Dinas PMD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). “Tembusan harus juga kita terima,” katanya.

Di sisi lain, Poluakan menilai kinerja Kumtua baik dalam pekerjaan maupun menyusunan laporan dari desa semakin membaik.  “Kita sudah berikan pelatihan baik BPD maupun Kumtua. Selama ini ada perkembangan dan semakin baik. Terlebih keterlibatan pendamping desa,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Altin Sualang SSTP menjelaskan, laporan keuangan dari Kumtua sangat penting untuk dimasukkan karena berpengaruh juga terhadap pencairan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018.

“Sampai saat ini belum ada laporan keuangan dari Kumtua yang masuk ke Dinas PMD. Karena laporan itu ditujukan kepada bupati. Tapi dalam proses pencairan tahun 2018 itu wajib dimasukan,” tandasnya.(dav)