Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa UtaraPolitik

KPU Minut Akan Usulkan 2 Model Penataan Dapil Untuk Pilcaleg 2019

×

KPU Minut Akan Usulkan 2 Model Penataan Dapil Untuk Pilcaleg 2019

Sebarkan artikel ini
minut
Ketua KPU Minut Drs Julius Randang.(foto:stenlypow)

manadoterkini.com, AIRMADIDI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akan mengusulkan 2 model penataan daerah pemilihan (Dapil). Masing-masing, penataan 4 Dapil dan 5 Dapil.

“Ini nanti yang akan usulkan, yakni penataan 4 Dapil atau yang diterapkan pada pemilihan umum lalu, dan yang satunya lagi yakni penataan 5 Dapil,” ungkap Ketua KPU Minut Drs Julius Randang, Kamis (18/1/2018), disela-sela rapat kerja internal KPU, tentang penataan Dapil dan alokasi kursi pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2019.

Sebelumnya, Ketua KPU menyampaikan, rapat kerja internal tersebut adalah persiapan Pilcaleg 2019, dan KPU Minut akan menyusun terkait penataan Dapil, yang nantinya akan melalui uji publik, yang melibatkan Partai Politik (Parpol) dan Pemerintah daerah.

“Penataan ini sesuai perundang-undangan, dan setelah melalui uji publik, akan diserahkan ke KPU RI, untuk penetapannya,” ujar Randang.(Pow)

Rencana Penataan 5 Dapil:
1. Kecamatan Wori dan Likupang Barat, 5 kursi.
2. Kecamatan Likupang Timur dan Likupang Selatan, 4 kursi.
3. Kecamatan Dimembe dan Talawaan, 7 kursi.
4. Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, 8 kursi.
5. Kecamatan Kauditan dan Kema, 6 kursi.
Sumber: KPU Minut